Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ini Penyebab Sidang Tuntutan Korupsi APBDes Pangulu dan Bendahara di Simalungun Ditunda

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 17.11
journalist-avatar-top
ini_penyebab_sidang_tuntutan_korupsi_apbdes_pangulu_dan_bendahara_di_simalungun_ditunda

Terdakwa Kardianto (kanan) dan terdakwa Bambang Surya Siregar (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta ditunda kedua kalinya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, mengatakan penundaan tuntutan kasus korupsi dengan terdakwa Kardianto dan Surya Siregar menunggu keputuaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Untuk tuntutan harus koordinasi ke Kajati dulu," ujar Edison, Selasa (14/10/2025).

Sebagaimana diketahui, menurut jadwal persidangan, seyogianya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/10/2025) kemarin.

Penundaan ini disampaikan salah satu pengawal tahanan. Para terdakwa juga sempat hadir di ruang tahanan sementara PN Medan. Namun, persidangan tidak dilanjutkan diduga karena surat tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Simalungun masih belum selesai.

Dalam kasus korupsi ini, Kardianto dan Surya dijerat oleh JPU melanggar dakwaan alternatif kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kesatu subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP. Serta dakwaan kedua subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN