Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Penggerebekan Hotel Sibayak di Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka dalam penggerebekan Hotel Sibayak di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah.
"Ada dua tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, Bayu enggan membeberkan identitas dan konstruksi hukum yang ditetapkan kepada kedua tersangka. "Prosesnya akan tetap lanjut," tuturnya.
Diketahui, Polrestabes Medan menggerebek Hotel Sibayak lantaran diduga kuat menjadi sarang prostitusi, Jumat (20/6/2025). Dari penggerebekan itu, puluhan pria yang merupakan pengunjung serta wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan alat kontrasepsi turut diamankan petugas dari lokasi.
Pemko Medan pun diminta mencabut izin usaha Hotel Sibayak pasca digerebek Polrestabes Medan. (Putra/hm18)