Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Kemendiktisaintek Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pilrek USU

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 14.51
RE
SH
kemendiktisaintek_diminta_buka_hasil_pemeriksaan_dugaan_pelanggaran_pilrek_usu

Flyer tuntutan terhadap dugaan pelanggaran pilrek USU (Foto: FP USU/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar membuka proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) USU periode 2026–2031 secara transparan kepada publik.

Mereka menilai pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiktisaintek akan kehilangan legitimasi dan cacat transparansi apabila pelapor tidak dilibatkan.

Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, mengatakan apabila pemeriksaan hanya dilakukan dengan mendengar dari satu sisi atau sebelah pihak saja, maka sama dengan menutup peluang untuk menemukan kebenarannya.

FP-USU menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses pemeriksaan yang dinilai tertutup dan tidak akuntabel. Taufik menegaskan bahwa pelapor seharusnya menjadi bagian penting dalam upaya pencarian kebenaran, bukan pihak yang diabaikan.

Ia menyoroti prinsip audi et alteram partem, ‘dengarkan kedua sisi secara adil’, yang menurutnya harus dijunjung dalam setiap pemeriksaan agar tidak berat sebelah dan bebas dari kepentingan kekuasaan.

Sejak awal, FP-USU mengaku telah mengajukan laporan resmi kepada Kemendiktisaintek terkait dugaan pelanggaran serius dalam Pilrek USU, mulai dari cacat integritas, manipulasi prosedural, pelanggaran etika akademik, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Namun hingga kini, kami tidak pernah dimintai keterangan ataupun diberi kesempatan diverifikasi. Padahal laporan tersebut menjadi dasar utama dilakukannya investigasi Itjen Kemendiktisaintek,” tutur Taufik di Sekretariat FP-USU di Medan pada Selasa (14/10/2025).

FP-USU menuntut agar Itjen Kemendiktisaintek membuka seluruh proses pemeriksaan, termasuk daftar pihak-pihak yang diperiksa, hasil temuan awal dan langkah tindak lanjut.

Menurut Taufik, keterbukaan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjadi bagian dari prinsip pemerintahan yang baik.

“Pilrek USU ini bukan sekadar urusan internal kampus. Tetapi ini juga menyangkut integritas dari lembaga pendidikan negeri serta kredibilitas Kemendiktisaintek sendiri. Jadi publik berhak untuk tahu,” ucapnya lagi.

Taufik juga memperingatkan bahwa sikap tertutup hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan harus melibatkan semua pihak terkait termasuk pelapor, yakni Forum Penyelamat USU dan PP IKA USU sebagai motor penggerak membuka dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan, lanjut Taufik, harus dilakukan dengan profesional, independen dan tidak sekadar formalitas belaka.

“Jangan tegakkan benang basah. Jika laporan dari pelapor diabaikan, maka publik berhak untuk menilai bahwa pemeriksaan ini tidak lebih dari formalitas,” katanya lagi.

Taufik juga menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak bermotif politik kampus, melainkan murni untuk menjaga marwah akademik dan integritas institusi.

“Kami menuntut semua fakta dibuka. Libatkan semua pihak dan jujurlah kepada publik. Hanya dengan cara itu, integritas USU dan kredibilitas Kemendiktisaintek bisa dipulihkan,” ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN