Program 3 Juta Rumah, 2.000 Unit Subsidi MBR di Siantar Tahap Pembangunan

Kabid Perumahan PKP Pematangsiantar, Eva Imelda Sihombing. (foto:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah pusat menambah 5.000 unit rumah subsidi untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto. Secara keseluruhan, kuota rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sumut pada 2025 menjadi 20.000 unit.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Eva Imelda Sihombing menyebut kuota itu bertambah dari 15.000 unit dan disetujui langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.
"Keputusan itu diumumkan pada acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Regale International Convention Centre, Kota Medan, Kamis kemarin. Alasan penambahan kuota karena kesenjangan antara kebutuhan rumah dengan backlog atau ketersediaan masih tinggi, mencapai 938.217 rumah tangga," ujar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Imelda, sapaan akrabnya, menuturkan untuk Sumut sendiri penghasilan maksimal bagi pasangan yang sudah menikah di bawah Rp10 juta, sementara untuk lajang di bawah Rp8 juta. Peran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, kata dia, memberikan pembebasan biaya pengurusan PBG dan bebas biaya BPHTB.
"Untuk Kota Pematangsiantar hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang PBG dan Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2024 tentang BPHTB," ujarnya.
Dikatakannya, penambahan kuota itu juga atas adanya komitmen dari Bank Sumut dalam hal penyaluran kredit dengan memberikan keringanan-keringanan berupa bebas biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya akad untuk perumahan dari developer rekanan, termasuk dari Real Estate Indonesia (REI).
"Hal ini akan semakin memudahkan dan meringankan masyarakat dalam hal akses memiliki rumah," katanya.
Imelda menyebut hingga saat ini ada dua program yang dijalankan yaitu KPP dan FLPP. KPP adalah Kredit Program Perumahan yang dikhususkan untuk Pelaku UMKM dalam hal mendapatkan rumah yang mendukung kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Adapun nilai dari bantuan kredit ini terbagi atas beberapa penerima, di antaranya untuk pelaku penyedia perumahan atau pengembang dapat diberikan kredit mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar, di mana penarikan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau melalui mekanisme revolving sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur KPP.
"Untuk masyarakat perorangan pelaku UMKM yang ingin memiliki rumah dapat diberikan kredit mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta, dengan suku bunga atau margin efektif sebesar 6 persen per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
"Pemerintah memberikan subsidi bunga atau margin untuk jangka waktu maksimal lima tahun guna meringankan beban penerima KPP serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dalam mendukung penyediaan dan kepemilikan rumah yang layak dan produktif," tuturnya.
Dia menyebut FLPP adalah Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan sebuah program subsidi dari pemerintah untuk membantu MBR memiliki rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Program ini memberikan kemudahan berupa suku bunga tetap yang rendah [misalnya 5 persen per annum], cicilan tetap, uang muka ringan, serta dukungan lainnya seperti bantuan uang muka.
"Manfaat dan fitur utama FLPP suku bunga rendah dan tetap 5 persen per tahun selama jangka waktu kredit, sehingga angsuran tidak berubah meskipun ada inflasi atau perubahan suku bunga acuan. Uang muka dimulai dari 1% dari harga rumah, angsuran bersifat tetap dan terencana sepanjang masa pinjaman, jangka waktu kredit bisa mencapai 20 tahun, terdapat subsidi bantuan uang muka (SBUM) dari pemerintah. KPR FLPP umumnya sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit," katanya.
REI, kata Imelda, menargetkan pembangunan 2.000 unit di Pematangsiantar untuk MBR. Masyarakat yang membeli rumah subsidi akan mencicil pembayaran melalui bank, sementara Kementerian PKP memberikan subsidi untuk meringankan beban pembeli.
"Dari laporan pihak REI rumah-rumah dalam tahap pembangunan. Program ini tidak hanya sebatas penyediaan hunian, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui terbentuknya ekosistem pembangunan perumahan yang kuat," ucapnya.