Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pangulu Purwodadi Suyanto kembali Aktif Setelah Diberhentikan Sementara oleh Bupati

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 18.05
journalist-avatar-top
IH
pangulu_purwodadi_suyanto_kembali_aktif_setelah_diberhentikan_sementara_oleh_bupati_

Plt Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba. (foto: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pangulu (kepala desa) Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Suyanto, kembali aktif menjalankan tugasnya setelah sebelumnya diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun pada 14 Agustus 2025.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba, membenarkan bahwa Suyanto kini telah kembali menjabat sebagai pangulu setelah menjalani masa pembinaan.

"Benar, yang bersangkutan sebelumnya diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai pangulu. Tapi setelah dilakukan pembinaan dan ada komitmen untuk memperbaiki diri, ia kembali diaktifkan," ujar Elyanto, Selasa (14/10/2025).

Elyanto yang juga mantan Irban 4 di Inspektorat Simalungun menjelaskan, pemberhentian sementara itu merupakan bagian dari langkah pembinaan pemerintah daerah terhadap aparatur nagori yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Sudah ada pembinaan dari Sekda dan Inspektorat. Pangulu Suyanto juga menyatakan siap bekerja sesuai aturan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Menurut laporan Mistar sebelumnya, pemberhentian sementara terhadap Suyanto berkaitan dengan kelalaian dalam pengelolaan regulasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025.

Selain itu, sempat terjadi ketidakharmonisan antara Pangulu dan Maujana Nagori (Badan Permusyawaratan Desa) yang membuat proses perencanaan anggaran menjadi terhambat.

Elyanto menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pangulu di Simalungun agar lebih berhati-hati dan memahami regulasi pengelolaan keuangan desa. "Setiap pangulu harus memahami tanggung jawabnya, terutama dalam pengelolaan dana desa agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di nagori," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN