Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Unjuk Rasa Buruh di Medan Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen untuk 2026

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 13.23
journalist-avatar-top
MI
unjuk_rasa_buruh_di_medan_tuntut_kenaikan_ump_10_persen_untuk_2026

Unjuk rasa buruh di Kantor Gubernur Sumut meminta kenaikan UMP 2026. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/10/2025). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan aksi yang dilakukan secara serentak nasional tersebut meminta pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 10 persen pada tahun 2026.

"Kami hari ini bersama sejumlah elemen serikat buruh datang ke kantor Gubernur melakukan aksi serentak nasional, ada beberapa tuntutan yang paling utama adalah kami minta pak Gubernur menaikan UMP tahun 2026 sebesar 10 persen," ujarnya usai aksi.

Selain kenaikan UMP, mereka juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk merealisasikan rumah murah untuk buruh. "Lalu kami minta pak Gubernur segera mewujudkan perumahan murah dan layak huni untuk buruh, dan dengan ada catatan pemerintah mensubsidi cicilan," katanya.

Kemudian pemerintah juga diminta untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan yang baru, termasuk menghapuskan sistem outsourcing. "Kami minta pemerintah juga menghapuskan sistem outsourcing dan tolak upah murah," ucap Willy.

Sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Yuliani Siregar mengatakan aspirasi buruh tersebut telah diterima dengan baik. "Ya tadi mereka menyampaikan aspirasi dengan baik, hal itu wajar kami kira, dan aspirasi mereka telah kita terima," tuturnya.

Namun, Yuliani mengatakan permintaan untuk kenaikan UMP tahun 2026 belum dapat dipastikannya. Dikatakannya, Pemprov Sumut akan menunggu terlebih dahulu arahan dari Pemerintah Pusat.

"Mereka tadi minta kenaikan 8,5 sampai 10 persen, tapi itu kita belum bisa pastikan, karena kita di provinsi juga akan menunggu arahan dan keputusan dari pusat. Baru setelah itu kita diskusikan dengan dewan pengupah," katanya. (hm24)