Monday, October 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tuntutan Korupsi APBDes Mantan Pangulu dan Bendahara di Simalungun Kembali Ditunda

Mistar.idSenin, 13 Oktober 2025 21.15
RJ
tuntutan_korupsi_apbdes_mantan_pangulu_dan_bendahara_di_simalungun_kembali_ditunda

Terdakwa Kardianto (kanan) dan Bambang Surya Siregar (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta, kembali mengalami penundaan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Kardianto, selaku mantan Pangulu Banjar Hulu, dan Bambang Surya Siregar, sebagai mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu.

Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/10/2025). Namun, sidang urung dilaksanakan karena surat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Simalungun belum rampung.

Salah satu pengawal tahanan menyampaikan bahwa kedua terdakwa sempat hadir di ruang tahanan sementara PN Medan. Akan tetapi, sidang tidak dilanjutkan hingga sore hari.

Penasihat hukum terdakwa, Boby Sanjaya, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari jaksa terkait penundaan tersebut.

“Enggak ada dikabari jaksa,” ujar Boby saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon seluler.

Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya, Senin (6/10/2025), sidang juga batal digelar karena alasan serupa.

Dalam kasus korupsi ini, keduanya didakwa melanggar dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, pada dakwaan kesatu subsider, JPU mendakwa keduanya melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk dakwaan kedua primer, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua subsider, JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini turut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan peristiwa meninggalnya calon jaksa Reynanda Primta Ginting, yang hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan. Reynanda saat itu berupaya mengejar terdakwa Kardianto yang melarikan diri, namun nahas terseret arus dan meninggal dunia. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN