Mantan Pangulu di Simalungun Didakwa Korupsi APBDes Rp573 Juta di PN Medan

Kardianto, mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kardianto, mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp573 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8/2025).
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp573 juta, sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun,” ujar JPU Putri didampingi Suci Farhahdilla.
Atas perbuatannya, Kardianto dijerat dengan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dakwaan kesatu subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Putri.
Selain itu, jaksa juga menjerat Kardianto dengan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua subsider adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Andriyansyah menunda sidang dan menjadwalkan kembali, Jumat (29/8/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. Kardianto sendiri tidak mengajukan eksepsi.
Untuk diketahui, Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang melompat ke sungai. Namun nahas, Reynanda terseret arus deras hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. (deddy/hm16)