Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan oleh Tiga Oknum Mengaku Wartawan kembali Digelar


Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga terdakwa yang mengaku sebagai wartawan, yaitu Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, Senin (13/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Persidangan dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam dan terbuka untuk umum.
Tiga orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah adalah Bambang, Sahrul, dan Agus. Mereka menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait dugaan pemerasan terhadap Muhammad Saleh, Kepala SDN Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Selama jalannya persidangan, suasana tetap tertib dan kondusif. Majelis hakim mencatat seluruh kesaksian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan lanjutan. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan, Senin (20/10/2025), dengan agenda pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.
Usai sidang, korban sekaligus pelapor, Muhammad Saleh, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan hukum.
“Saya berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Semoga putusan nanti bisa memberi efek jera kepada para terdakwa,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh atas dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum mengaku wartawan terhadap dirinya selaku kepala sekolah negeri. Laporan tersebut diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.
Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk mendengarkan keterangan langsung dari para terdakwa di hadapan majelis hakim, sebelum nantinya masuk pada tahap pembacaan tuntutan dan vonis (hm24)