Mantan Pangulu di Simalungun Mulai Diadili di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Kantor PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kardianto, mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Jumat (22/8/2025).
Dia diadili terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili Kardianto. Dikatakannya, Andriyansyah bakal memimpin persidangan sebagai ketua majelis hakim.
"Nomor register perkara 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Kardianto, majelis hakimnya ialah Andriyansyah sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota, Lenny Megawaty Napitupulu dan Bernard Panjaitan," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana Kardianto dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Ruang Sidang Cakra 7 pada pukul 10.00 WIB.
Namun hingga kini, terpantau persidangan belum dimulai. Informasi diperoleh, persidangan belum dimulai dikarenakan Kardianto masih dalam perjalanan menuju Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Setelah Disegel Polisi, Hotel Sibayak Kembali Beroperasi