Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Petinggi eFishery Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Rp15 Miliar

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 14.00
tiga_petinggi_efishery_jadi_tersangka_penggelapan_dana_investasi_rp15_miliar

Mantan CEO and Co-Founder eFishery, Gibran Huzaifah. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Ketiganya adalah mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya, Andri Yadi.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).

Dugaan Kolaborasi Mark Up Investasi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak internal eFishery. Ketiga tersangka diduga berkolaborasi melakukan mark up atau penggelembungan nilai investasi perusahaan secara bersama-sama.

“Ketiganya berkolaborasi dalam melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi di PT eFishery dengan cara melakukan markup terhadap nilai investasi,” ujar Helfi.

Dari penyidikan awal, nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp15 miliar. Namun, Polri masih menunggu hasil audit lengkap untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.

“Kami masih menunggu hasil audit menyeluruh terhadap laporan keuangan eFishery,” kata Helfi.

Manipulasi Laporan Keuangan dan Klaim Fiktif

Gibran juga diduga merekayasa laporan keuangan perusahaan. Dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024, pendapatan perusahaan diklaim mencapai 600 juta dolar AS (sekitar Rp9,74 triliun), dengan laba bersih sebesar Rp230 miliar.

Namun, hasil investigasi mengungkapkan fakta berbeda, perusahaan justru mengalami kerugian hingga Rp575 miliar.

Selain itu, eFishery disebut mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder (alat pemberi pakan otomatis berbasis teknologi), padahal hasil penyelidikan menunjukkan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.

Atas temuan tersebut, Gibran dicopot dari jabatannya sebagai CEO oleh pemegang saham pada Desember 2024. Jabatan CEO sementara saat ini dijabat oleh Adhy Wibisono, sedangkan posisi CFO diisi oleh Albertus Sasmitra.

Profil Singkat Gibran Huzaifah

Gibran dikenal sebagai pendiri eFishery, yang didirikan pada 2013 usai lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia memulai kariernya sebagai peternak ikan lele dan menciptakan inovasi smart feeder berbasis algoritma dan sensor untuk mengatur pemberian pakan secara otomatis.

Berkat inovasinya, Gibran masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia tahun 2017 dan mengantarkan eFishery menjadi startup unicorn pada 2023 setelah memperoleh pendanaan Seri D sebesar 200 juta dolar AS (sekitar Rp3 triliun).

Transaksi Mencurigakan Terkait Akuisisi DycodeX

Dalam wawancara dengan Tirto, Gibran membenarkan bahwa dirinya dipanggil penyidik, namun menegaskan bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan proses akuisisi DycodeX oleh induk usaha eFishery, PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), pada Maret 2024, bukan soal manipulasi laporan keuangan.

Namun, audit oleh FTI Consulting mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp15 miliar dari MTN ke empat CV yang terafiliasi dengan DycodeX. Pada 12 Januari 2024, keempat CV tersebut mentransfer dana sebesar Rp5 miliar kepada pihak yang tidak teridentifikasi.

Selain itu, Gibran juga menandatangani surat jaminan pribadi dengan empat individu yang mewakili masing-masing CV, menunjukkan keterlibatannya secara langsung dalam struktur keuangan entitas tersebut.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini dan berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dari rekening-rekening terkait.

“Semoga dengan bantuan PPATK, kita bisa mengetahui ke mana uang itu dialirkan,” ujar Helfi.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Gibran dan dua tersangka lainnya sejak Kamis (31/7/2025). (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN