Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, Kasus Penggelapan Rp8,6 Miliar Supervisor Bank Mega Berlanjut

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 19.48
jaksa_ajukan_kasasi_ke_ma_kasus_penggelapan_rp86_miliar_supervisor_bank_mega_berlanjut

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, Kasus Penggelapan Rp8,6 Miliar Supervisor Bank Mega Berlanjut

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, dalam kasus penggelapan dana Rp8,6 miliar.

"Kasasi," ujar JPU Bastian Sihombing saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (31/7/2025).

Bastian menjelaskan bahwa langkah kasasi diambil karena putusan banding masih belum sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Tuntutan jaksa berbeda dengan putusan hakim mengenai lama pidana penjara terdakwa dan barang buktinya,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan. Hakim Tinggi meyakini Yenny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula pada Mei–Juni 2024, saat Yenny memanipulasi sejumlah transaksi bank dan mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk investasi bisnis online dan trading kripto, termasuk melalui transfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Proses hukum kini berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN