Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Terima Putusan Setahun Penjara untuk Pemalsu Jamu Gosok Asal Medan Deli

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 14.05
jpu_terima_putusan_setahun_penjara_untuk_pemalsu_jamu_gosok_asal_medan_deli

Terdakwa Mariah saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan yang diikuti secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap pemalsu produk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua, Mariah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Taufik Fransis, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

“Terkait putusan hakim, kami menerima karena putusan mengambil alih baik sebagian maupun seluruh pertimbangan yang ada dalam tuntutan kami,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Yogi menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu, masih di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Selain itu, putusan dari hakim masih 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Joko Widodo memvonis Mariah dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hakim meyakini wanita berusia 44 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, sesuai dakwaan subsider.

Sementara itu, tuntutan JPU sedikit lebih berat, yakni satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat saksi korban bernama Mawanto memperoleh informasi adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua produksi UD Cheng Jaya miliknya yang dipalsukan Mariah dan dipasarkan di e-commerce.

Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, merek tersebut dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran.

Pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok palsu tersebut melalui Shopee. Setelah pesanan tiba, diketahui jamu gosok itu diproduksi oleh pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.

Kemudian, pada 2 Desember 2023, Mawanto menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua juga dijual di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.

Melihat itu, Mawanto pun membelinya. Selanjutnya, pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso, Medan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN