Laporan Dokter Bilmar Delano Sidabutar di Polda Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

Dokter Bilmar Delano Sidabutar. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Dokter Bilmar Delano Sidabutar resmi naik ke tahap penyidikan. Informasi ini diperoleh dari dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/1356/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 November 2023. Dokter Bilmar mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tugasnya sebagai tenaga medis berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Samosir.
SP2HP pertama, Nomor B/900/II/2025/Ditreskrimum tertanggal 12 Februari 2025, menyebutkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. SP2HP lanjutan, Nomor B/1312/VI/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2025, memperkuat pernyataan tersebut serta merinci langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan operasional Puskesmas Harian, Kabupaten Samosir, lokasi yang menjadi fokus utama dalam perkara ini. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan di lokasi yang sama.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut kini dalam proses uji laboratorium forensik guna memastikan keasliannya.
Dokter Bilmar mengatakan bahwa hasil uji forensik terhadap dokumen tersebut akan menjadi kunci dalam menentukan apakah benar terjadi pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Meski telah dua kali naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Wartawan Mistar telah mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, untuk menanyakan status gelar perkara dan kendala yang dihadapi dalam penyidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak kepolisian.
“Saya laporkan sejak tahun 2023, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kalau terbukti, harus ada pertanggungjawaban hukum. Kalau tidak, ya beri penjelasan agar tidak jadi fitnah,” ujar Bilmar. (pangihutan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Sabu 33 Kg Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Asahan