Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sri Wahyudi Dibekuk Polisi di Labusel

: Sri Wahyudi diamankan Satreskrim Polsek Silangkitang (f/ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Sri Wahyudi, 30 tahun, warga Dusun Suhut Utara, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram. Ia diamankan oleh Satreskrim Polsek Silangkitang pada Jumat sore (27/6/2025), sekitar pukul 17.15 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Silangkitang, Aiptu R. Simanjuntak.
"Ya, kita amankan pelaku dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun Suhut Utara, Desa Rintis, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Aiptu Simanjuntak, Sabtu (28/6/2025).
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) di lokasi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Sri Wahyudi bersama satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang sempat ia buang saat hendak ditangkap.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama WAK GENK alias DEDI. Identitas itu mengarah ke seorang pria yang berdomisili di Dusun Kampung Lalang, Desa Kalibening, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun saat tim melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut, pria yang dimaksud tidak ditemukan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Silangkitang untuk proses lebih lanjut," tambah Kanit Reskrim Aiptu R. Simanjuntak.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap WAK GENK alias DEDI untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Labusel dan sekitarnya. (Yazis Purba/hm17)