20 Kg Sabu dan 58.750 Ekstasi Disita di Medan, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan saat memberikan keterangan pers. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Kota Medan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi yang disimpan di sebuah kos-kosan di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyatakan bahwa jaringan pengedar ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional asal Malaysia.
“Dari hasil analisa yang kita lakukan alat komunikasi atau handphone yang kita amankan dari ketiga tersangka. Jaringan yang diatasnya ini merupakan jaringan Malaysia,” ujar AKBP Thommy, Jumat (27/6/2025).
Menurut Thommy, nomor yang disita atau yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan salah seorang pria (Pengendali) merupakan nomor dari Malaysia.
“Peredaran ini merupakan sistem terputus. Dimana tersangka ini tidak mengetahui nama dari pengendalinya ini,” katanya.
Para tersangka membawa ataupun mengedarkan sabu atas perintah dari atas (Dalam lidik) yang tidak mereka ketahui identitasnya. Mereka ini hanya berkomunikasi melalui jaringan telepon dari WhatsApp.
“Ini akan menjadi pengembangan, kita akan menggali analisa forensik terhadap nomor yang digunakan,” ucapnya tegas.
Dalam modus operasinya, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui perairan Tanjung Balai atau Asahan, kemudian disalurkan ke Kota Medan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (21/6/2025).