Friday, November 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Mistar.idJumat, 7 November 2025 20.05
journalist-avatar-top
DI
terlibat_korupsi_citraland_kejati_sumut_jebloskan_mantan_direktur_ptpn_ii_ke_penjara

Direktur PTPN II berinisial IP saat ditahan penyidik Kejati Sumut. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Adapun tersangka yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut yakni mantan Direktur PTPN II berinisial IP, karena diduga terlibat korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara fantastis tersebut.

"Penyidik Kejati Sumut menahan tersangka berinisial IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, dalam siaran pers di Kantor Kejati Sumut, Jumat (7/11/2025) malam.

Arif menjelaskan, IP saat itu berperan menginbrengkan asetnya berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa disetujui pemerintah Cq Menteri Keuangan.

"Perbuatan tersangka dengan Direktur PT NDP, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut Periode tahun 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022–2025 telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara," ujarnya.

Akibatnya, kata Arif, negara kehilangan sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. IP ditahan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

"Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatannya. IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Arif menjelaskan, IP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan. "Terkait ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan," tutur dia.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah ASK dan ARL sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Direktur PT NDP berinisial IS juga jadi tersangka. IS merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022–2023. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN