IKAHI Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Kondisi rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, usai terbakar. (foto: Damkar Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau publik untuk tidak berspekulasi soal kebakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, Selasa (4/11/2025) lalu.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IKAHI Sumut, Krosbin Lumban Gaol, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (7/11/2025). "Kami mengimbau publik agar menahan diri dari segala spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian," ujarnya.
Pihaknya pun mendorong polisi supaya menyelidiki secara transparan, menyeluruh, dan objektif guna mengungkap penyebab pasti kebakaran rumah yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut.
"Kita menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Krosbin.
Baca Juga: Ikatan Hakim Indonesia Salurkan Bantuan untuk Hakim Khamozaro Waruwu yang Rumahnya Terbakar
IKAHI Sumut berkomitmen memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggotanya yang terdampak musibah kebakaran. Adapun bentuk dukungan yang diberikan berupa penjaminan keamanan dan ketenangan bagi Khamozaro dalam menjalankan tugas yudisialnya.
"Kami tegaskan perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala intervensi, tekanan, maupun ancaman itu sangat penting demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia," tutur Krosbin.
IKAHI Sumut juga mengutuk keras segala bentuk intervensi, intimidasi, ancaman, ataupun tekanan terhadap hakim saat menjalankan tugasnya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
"Kami meminta aparat keamanan untuk memastikan perlindungan terhadap hakim yang bersangkutan (Khamozaro) dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung," ucap Krosbin. (hm24)
























