Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Siap Hadapi Proses Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). (Foto: Kumparan)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/11/2025), Dokter Tifa menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dengan tenang dan penuh keikhlasan.
“Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa billah,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan, karena menurutnya, langkah tersebut akan menjadi jalan untuk menemukan kebenaran secara terang.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Dokter Tifa.
Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pilih Tersenyum dan Serahkan pada Kuasa Hukum
Aktivis yang dikenal vokal di media sosial itu menilai langkahnya selama ini merupakan bagian dari perjuangan menuju kebenaran. Ia menyadari perjuangan tersebut bukan hal mudah.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ujarnya.
Meski menghadapi ancaman pidana, Dokter Tifa menegaskan sudah siap lahir dan batin menerima segala konsekuensi hukum.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Muhammad Rizal Fadhillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
- Klaster kedua berisi tiga nama, yakni:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifa Tifauziah
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal berlapis dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan perbedaan peran dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan mendalam.
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, serta pasal-pasal lainnya dalam UU ITE,” jelas Asep.
























