Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tetap Divonis Bebas, Penasihat Hukum: Masih Ada Keadilan

Penasihat Hukum terdakwa Louis Jauhari Frasisko Sitinjak, Andreas Nahot Silitonga. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Louis Jauhari Frasisko Sitinjak, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan surat atau proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri tetap divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan itu pun menuai apresiasi dari penasihat hukum (PH) Louis, Andreas Nahot Silitonga. Andreas mengaku bersyukur karena Louis tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Kami sebagai tim pembela dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat sangat senang menyambut putusan MA. Jadi posisi sekarang Louis sudah bebas," ucapnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (10/7/2025).
Dengan putusan bebas tersebut, Andreas melihat keadilan masih ada di Indonesia, meski kliennya sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin.
"Proses hukum ini membuktikan masih ada harapan bagi pencari keadilan untuk menerima keadilan yang sejati dari proses peradilan di Indonesia," ujarnya.
Ia pun berharap kepada seluruh organisasi advokat agar dapat membantu anggotanya yang berperkara dengan hukum tanpa mengharapkan imbalan atau bayaran.
"Harapan kami setiap organisasi advokat terus peduli dengan anggota yang menjadi pesakitan dalam sebuah kasus pidana dengan memberikan pembelaan secara cuma-cuma bagi yang membutuhkan," tutur Andreas.
Untuk iketahui, putusan bebas terhadap Louis ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 2148/PID/2024/PT MDN yang mengubah dan membatalkan putusan PN Medan sebelumnya.
Majelis hakim PT Medan yang dipimpin Syamsul Bahri menyatakan Louis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Sehingga, Hakim Tinggi membebaskan Louis dari seluruh dakwaan dan tahanan.
Vonis bebas tersebut pun kemudian dikuatkan oleh majelis hakim MA dalam putusan kasasinya yang menyatakan menolak permohonan kasasi JPU. (deddy/hm25)