Tumpangi Mobil Ambulans, Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalani Sidang di PN Medan

Terdakwa Lie Yung Ai (kanan) dan Herniati (kiri) saat menjalani sidang di PN Medan dengan kondisi sakit. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lie Yung Ai dan Herniati, dua terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan meski dalam kondisi sakit, Rabu (11/6/2025).
Ada pemandangan tak biasa yang terlihat dalam persidangan ini. Pasalnya, para terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Medan tidak menaiki mobil tahanan, melainkan menumpangi mobil ambulans.
Lie diketahui menderita sakit wasir, sedangkan Herniati mengalami sakit batu empedu. Keduanya pun diketahui baru menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Medan, Jalan Mistar Nomor 39-43, Kecamatan Medan Petisah.
Sebelum persidangan dimulai, keduanya terbaring di dalam mobil ambulans yang terparkir di belakang Kantor PN Medan. Ketika persidangan hendak dimulai, keduanya dikeluarkan dari mobil ambulans.
Keduanya diangkat dan didudukkan ke kursi roda. Kemudian, mereka pun dibawa masuk ke ruang sidang Cakra 8 PN Medan. Di ruangan, majelis hakim, JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa sudah hadir.
Tampak sebotol infus turut mengiringi perjalanan para terdakwa menuju ruang persidangan. Wajah mereka pun terlihat pucat dan tertunduk lesu.
Tiba di ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, membuka persidangan yang beragendakan pembacaan putusan sela. Setelah dibuka, hakim menanyakan kondisi para terdakwa.
Kemudian, para terdakwa yang duduk di kursi roda menjawab bahwa kondisinya sedang sakit. Awalnya mereka mengaku tak dapat melanjutkan persidangan.
Namun, hakim bertanya kepada petugas rumah sakit yang turut hadir di ruang persidangan mengenai bagaimana kondisi para terdakwa, apakah menurut medis bisa menjalani persidangan atau tidak.
Mendengar pertanyaan itu, petugas rumah sakit tersebut menyampaikan, menurut dokter spesialis yang menangani para terdakwa bisa menjalani persidangan.
Sehingga atas pernyataan tersebut, hakim pun tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan sela setelah sempat meminta pendapat para terdakwa, PH para terdakwa, dan JPU.
Dalam membacakan putusan sela, hakim tidak membacakan pertimbangan dan alasan karena kondisi para terdakwa yang tak memungkinkan mengikuti persidangan dalam waktu yang lama.
Sehingga, hakim langsung membacakan amar putusan sela setelah PH dari salah satu terdakwa meminta hal tersebut. Pada intinya, putusan sela hakim menolak nota keberatan (eksepsi) para terdakwa dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah itu, hakim pun berdiskusi dengan JPU dan PH para terdakwa mengenai agenda persidangan berikutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya disepakati sidang dilanjutkan pada Rabu (25/6/2025) mendatang.
"Demikian, ya. Sidang kita tunda ke tanggal 25 Juni 2025," ujar Philip seraya menutup persidangan.
Diketahui, kasus pemalsuan surat yang menjerat para terdakwa ini bermula dari laporan saksi korban Hendi Lukman yang merupakan Direktur Utama PT Permata Kharisma Indah.
Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang turut diadili, yaitu Adi Pinem (berkas terpisah) selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (Deddy/hm18)