Tak Terima Divonis PN Tebing Tinggi Tujuh Tahun Penjara, Pengguna Narkoba Ajukan PK

Kuasa Hukum Iir, Ermansyah Napitupulu saat menyerahkan memori PK ke PN Tebing Tinggi. (foto: Damanik/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Heri Irawan alias Iir, 25 tahun, warga Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pengguna narkoba jenis sabu yang divonis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tujuh tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Ermansyah Napitupulu, Iir mengajukan permohonan upaya hukum PK kepada MA melalui kepaniteraan PN Tebing Tinggi atas perkara pidana yang telah diputus dengan nomor : 19/Pid.Sus/2025/PN Tebing Tinggi pada tanggal 8 Mei 2025 lalu.
Menurut Ermansyah, PK ini diajukan karena PN Tebing Tinggi dianggap telah melakukan kekhilafan dengan mengabaikan fakta yang telah terungkap di persidangan.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Iir dan saksi Mhd Taufiq Sidik Muhar Purba alias Taufiq membeli narkotika jenis sabu dari ARI yang saat ini status DPO adalah untuk dikonsumsi bersama-sama. Namun belum sempat dikonsumsi, keduanya sudah tertangkap petugas Polres Kota Tebing Tinggi," ujarnya usai menyerahkan memori PK ke PN Tebing Tinggi, Kamis (31/7/2025).
Ermansyah menegaskan, Iir sebagai pengguna narkotika jenis sabu untuk dirirnya sendiri didukung dengan adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6266/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Menurutnya, jika ketentuan sebagaimana yang diatur dalam 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 hanya dibaca dan dipahami secara letterlijk, maka setiap terdakwa dalam perkara narkotika pasti diputus bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) atau setidaknya pasal 112 dengan ancaman pidana masing masing minimal lima tahun dan empat tahun penjara.
"Jadi, jika dikaitkan dengan perkara ini, penegakkan hukum yang dijatuhkan oleh Iir sudah jauh dari hati nurani. Penegakkan hukumnya hanya berorientasi pada kepastian hukum dan mengenyampingkan asas keadilan," tuturnya.
Ia meyakini kliennya, Iir sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Namun, penuntut umum tidak memasukkan pasal 127 ayat (1)," ujarnya.
Diketahui, pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Iir dan M Taufik Siddik Purba alias Taufik, 24 tahun diamankan Personel Opsnal Polres Tebing Tinggi di Jalan Bulian Kota Tebing Tinggi usai membeli sabu seberat 1.26 gram dari Ari yang saat ini berstatus DPO. (Damanik/hm18)