Pernyataan Kadisdik dan Polisi soal Mesin Judi di SD Negeri Langkat Berbeda

Petugas Polsek Bahorok saat mengevakuasi mesin judi dari SDN 050655. (foto: Polsek Bahorok)
Langkat, MISTAR.ID
Mesin judi yang disimpan di SDN 050655 Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ternyata sudah dua tahun berada di situ. Hal tersebut terungkap saat petugas Polsek Bahorok memeriksa BT selaku pemilik mesin judi tersebut.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menyatakan mesin-mesin judi tersebut disimpan kurang lebih sudah dua tahun di sekolah itu, karena yang bersangkutan juga tinggal di dalam komplek sekolah.
BT diketahui sudah 10 tahun tinggal di dalam komplek sekolah. "BT bukan bandar judi karena memang tidak ada aktifitas perjudian di situ lagipula semua mesinnya rusak," kata Tunggul, Kamis (31/7/2025).
Polisi juga tidak bisa menetapkan BT sebagai tersangka karena tidak ada perbuatan melanggar pidana perjudian. Pernyataan Kapolsek Bahorok ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira Ginting.
Saat meninjau SDN tersebut, Gembira justru menyatakan mesin judi tersebut baru satu bulan disimpan di SDN 050655 Desa Lau Damak. Dalam video peninjauannya ke sekolah itu, Gembira juga menyatakan pembuat video viral mempunyai niat yang tidak baik. (endang/hm24)