Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tak Ditemui DPRD, Mahasiswa Nomensen Balik Kanan Usai Aksi Damai Dikepung Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 18.48
tak_ditemui_dprd_mahasiswa_nomensen_balik_kanan_usai_aksi_damai_dikepung_polisi

Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen saat membubarkan diri kembali ke titik kumpulnya. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (28/8/2025), berlangsung tertib meski sempat dikepung aparat kepolisian di ujung Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Petisah.

Selama lebih dari tiga jam, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi, namun tidak satu pun perwakilan legislatif yang turun menemui mereka. Meski demikian, para mahasiswa tetap bersikap kooperatif.

Pantauan Mistar di lokasi menunjukkan aparat kepolisian mulai siaga di persimpangan Jalan Imam Bonjol untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan, terutama setelah muncul sejumlah pelajar yang diduga mencoba menyusup dan memicu tindakan anarkis. Polisi segera mengamankan para pelajar tersebut, namun identitas mereka belum diketahui hingga kini.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang melakukan mediasi bersama pimpinan aksi mahasiswa, Patria. Hasilnya, massa sepakat membubarkan diri secara tertib.

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang telah mendampingi kami. Kami pamit hari ini, tapi kami pastikan akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ujar Patria saat memimpin massa bergerak balik kanan menuju Jalan Kapten Maulana Lubis.

Para mahasiswa kemudian didampingi aparat kepolisian kembali ke titik kumpul di Kampus Universitas HKBP Nomensen.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait satu orang yang diamankan selama unjuk rasa. Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol kembali normal dan dapat dilalui pengendara.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa tiga tuntutan utama, yakni menolak kenaikan pajak dan tunjangan mewah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, mendesak segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset, serta mendesak DPRD Sumut untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Sumut. (ari)/hm24

REPORTER: