Divonis 20 Bulan Penjara, Jaksa Siap Banding Jika Zumri Ajukan Upaya Hukum

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengajukan banding jika Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Zumri dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, atas kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada tahun anggaran 2022.
"Jika terdakwa (Zumri) banding, maka JPU juga akan banding," ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (28/8/2025).
Saat ditanya alasan mengapa jaksa tidak langsung mengajukan banding, mengingat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan, Husairi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Zumri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp771 juta, sesuai dengan dakwaan subsider.
Zumri dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, JPU menuntut Zumri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan. (deddy/hm24)