Sidang Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI di Medan Ditunda, Hakim Belum Selesai Musyawarah

Ketiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT KAI saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, senilai Rp35,4 miliar, resmi ditunda.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Johan Evandy Rangkuti, anak dari mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990 almarhum Agus Salim Rangkuti, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan seharusnya membacakan putusan pada Senin (13/10/2025). Namun, sidang urung digelar karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
“Ditunda ke hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025,” ujar pengawal tahanan, Sitohang, saat dikonfirmasi Mistar.
Dalam perkara ini, ketiganya dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang dinikmati, yakni Risma sebesar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar.
Aset senilai total Rp35,4 miliar yang sempat dikuasai para terdakwa telah disita dan dikembalikan kepada PT KAI. Namun, jaksa menegaskan kewajiban pembayaran UP tetap diberlakukan.
Apabila UP tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Baca Juga: Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka harta benda lain milik para terdakwa dapat disita. Bila masih tidak cukup, para terdakwa wajib menjalani pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (hm16)