Monday, September 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 17.57
kuasai_aset_pt_kai_anak_mantan_wali_kota_medan_dan_dua_terdakwa_dituntut_15_tahun_penjara

Ketiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT KAI saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/9/2025).

Ketiga terdakwa itu adalah Johan Evandy Rangkuty, anak dari mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990 (alm.) Agus Salim Rangkuty, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan.

Tuntutan JPU: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, JPU Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, membacakan tuntutan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar Fauzan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Uang Pengganti hingga Puluhan Miliar

Jaksa juga menuntut dua dari tiga terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Risma Siahaan sebesar Rp21,9 miliar, dan Johan Evandy Rangkuty sebesar Rp13,5 miliar.

Aset dengan nilai tersebut sebelumnya telah disita dan dikembalikan kepada PT KAI. Namun, menurut jaksa, pengembalian aset tidak menghapus kewajiban membayar UP.

“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Fauzan.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda lain milik terdakwa. Jika tetap tidak mencukupi, maka masing-masing terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan penjara selama satu tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 22 September 2025 mendatang. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN