Sidang Pembunuhan Shela: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Korban

Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan dihadirkan dalam persidangan (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shela digelar pada Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad perempuan muda itu dihadirkan untuk memberikan keterangan.
dr. Surjit Singh, yang hadir sebagai saksi ahli, menyebut bahwa Shela telah meninggal dunia lebih dari 24 jam sebelum dilakukan autopsi. Hasil visum terhadap jenazah dikeluarkan pada 23 Oktober 2024. Dalam visum tersebut ditemukan sejumlah luka lebam dan luka bakar seperti bekas sundutan rokok di beberapa bagian tubuh korban.
Dalam keilmuan forensik, Surjit menjelaskan bahwa penentuan waktu kematian korban didasarkan pada tiga indikator utama: cek lebam mayat yang mengindikasikan kematian dalam 2–3 jam, kaku mayat dalam 12–24 jam, dan pembusukan yang terjadi setelah 24 jam.
Saat jenazah Shela diterima di RS Bhayangkara Medan, kondisinya sudah memasuki tahap pembusukan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya isi lambung, kosongnya kantong kemih, dan pembengkakan pada tubuh korban.
"Karena adanya pembengkakan di tubuhnya, berarti sudah masuk proses pembusukan," ujar Surjit di persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan di otak, bukan hanya di satu titik, melainkan hampir di seluruh bagian kepala. Resapan darah tersebut disebabkan oleh hantaman benda tumpul yang berulang kali mengenai kepala korban.
"Kalau karena jatuh, biasanya hanya satu titik. Tapi di kepala korban hampir keseluruhan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa trauma tumpul tersebut bukan disebabkan kepala yang membentur benda, melainkan benda tumpul yang secara aktif menghantam kepala.
"Trauma tumpul yang mendatangi kepala. Kondisi korban menunjukkan bahwa kepala berkali-kali didatangi benda tumpul, karena banyak titik resapan pendarahan," katanya di hadapan hakim dan jaksa. (gideon/hm17)