Boneng, Residivis Serba Kasus, Ditangkap Usai Curi 3 Ayam Siam di Binjai

Tersangka pencurian 3 ayam Bangkok saat berada di Mapolsek Binjai Kota (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, menangkap seorang residivis berinisial YP alias Boneng, usia 36 tahun, yang mencuri tiga ekor ayam jenis Siam Bangkok di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, pada Minggu (25/5/2025).
Pencurian ini terungkap saat pemilik ayam, Bahtiar, mendatangi gudangnya untuk memberi makan ayam-ayamnya. Namun, saat itu, ayam-ayam tersebut tidak berada di dalam kandang.
"Merasa penasaran, kemudian pemilik ayam meminta bantuan kepada tetangganya untuk melihat rekaman CCTV miliknya. Setelah dicek, terlihat ada seorang laki-laki berlari menuju gang belakang rumah dengan cara melompat pagar besi," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (12/6/2025).
Mengetahui itu, Bahtiar langsung mengunggah video CCTV ke media sosial TikTok pada 25 Mei 2025 hingga akhirnya viral.
Viralnya kasus itu ditanggapi, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati, dan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
"Bermodalkan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku. Tepat pada Selasa (10/6/2025), pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat," jelas AKP Junaidi.
Diketahui, YP alias Boneng adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Pelaku merupakan residivis. Berikut catatan kejahatan yang pernah dilakukannya: pada 2008 (kasus penjambretan tas), divonis 8 tahun penjara di Lapas Binjai; 2010 (kasus narkoba), divonis 5 tahun; 2015 (kasus narkoba), divonis 2 tahun; 2019 (kasus curanmor roda dua), divonis 2 tahun; dan 2021 (kasus pencurian sepeda gunung), divonis 2 tahun. (endang/hm17)