Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar di Batu Bara

Para tersangka saat diperiksa di Kejatisu (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.
Delapan tersangka tersebut adalah MRA (Wadir CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wadir CV Agung Sriwijaya), AW (Wadir CV Bintang Jaya), RSL (Wadir CV Bersama), UP (Wadir CV Giana Perkasa), AF (Wadir CV Egnar Gemilang), SSL (Wadir CV Naila Santika), dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUPR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M Husairi, menjelaskan total nilai proyek tersebut mencapai Rp43 miliar.
"Saat ini tim ahli kita masih melakukan perhitungan guna memastikan berapa kerugian negara atas proyek tersebut," ucap Husairi, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Husairi, modus operandi para tersangka adalah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas, namun tetap menerima pembayaran 100% meski tidak sesuai kontrak.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Husairi juga memaparkan peran masing-masing tersangka, di antaranya:
- RSL mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit
- MRA mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam
- RZ mengurangi spesifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat
- AW mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat Batas Kecamatan
- UP mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut
- AF mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan
- SSL mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus
"Modus operandi para tersangka sama, yakni mengurangi spesifikasi pengerjaan. Saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya.(Rahmad/hm17)