Friday, September 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tiga Oknum Mengaku Wartawan Pemeras Kepala Sekolah di Deli Serdang

Jumat, 26 September 2025 14.47
sidang_tiga_oknum_mengaku_wartawan_pemeras_kepala_sekolah_di_deli_serdang

Kepala SDN 101928 Muhammad Saleh.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Proses persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum mengaku sebagai wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut praktik pemerasan terhadap seorang kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut memeras Kepala Sekolah SDN 101928, Muhammad Saleh, dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Para terdakwa menuding korban melakukan pungutan liar terhadap siswa kelas VI.

Merasa terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beringin. Pada 29 Mei 2025, ketika pertemuan penyerahan uang Rp900 ribu—setelah sebelumnya Rp100 ribu diberikan—petugas kepolisian langsung menangkap para terdakwa.

Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.

Kepala sekolah korban pemerasan, Muhammad Saleh, menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum yang bergerak cepat menindak kasus ini.

“Saya merasa puas dan bangga kepada Polsek Beringin, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam yang tanggap dalam memproses ketiga terdakwa. Saya juga merasakan keadilan yang sama di mata hukum,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal agar memberikan efek jera.

“Saya mohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lain di kemudian hari,” tegasnya.(Sembiring/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN