Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satres Narkoba Gagalkan Peredaran 22 Kg Ganja di Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 15.01
satres_narkoba_gagalkan_peredaran_22_kg_ganja_di_medan

Tersangka S (baju merah) saat diinterogasi petugas di tempat penyimpanan ganja. (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 22 kilogram ganja di rumah kosong wilayah Gang Rahim, Jalan Garuda, Medan Sunggal. Tiga pria berinisial AP, MYS, dan S ditangkap.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan AP, seorang pengedar ganja di kawasan Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.

“Informasi awal menyebutkan adanya peredaran ganja di kawasan Amir Hamzah, Medan Helvetia. Kami kemudian melakukan undercover buy dan berhasil menangkap AP. Dari tangannya, kami menyita satu kardus berisi ganja kering seberat satu kilogram,” kata Thommy, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan keterangan AP, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pria lainnya, S dan MYS, di Jalan Garuda, Medan Sunggal.

Di lokasi tersebut, polisi membongkar sebuah rumah kosong dan menemukan 22 kilogram ganja kering yang disimpan di salah satu kamar.

“AP dan S merupakan pengedar ganja di Kota Medan. Sementara MYS adalah pemilik rumah yang disewa S untuk menyimpan ganja, dengan biaya sewa Rp3 juta,” jelas Thommy.

Menurut warga sekitar, rumah itu sudah lama kosong dan terbengkalai. Bahkan, aliran listrik dan air telah diputus.

“Warga benar-benar tidak menyangka rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan ganja oleh S,” ujarnya.

Dari keterangan S, sebelumnya ia menerima 40 kilogram ganja dari seorang pemasok berinisial AM. Sebanyak 12 kilogram telah habis dijual bersama AP, sementara belasan kilogram lainnya diambil seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bro” untuk dibawa ke Kota Pematangsiantar.

“Sebagian ganja sudah terjual, sebagian lagi dibawa ke Siantar. Ada juga yang dibawa AP ke Kampung Anggrung,” tutur Thommy.

Kenal di Penjara

Hasil interogasi mengungkap bahwa S dan AM pertama kali bertemu di penjara saat sama-sama menjalani hukuman di Aceh karena kasus narkotika. Setelah bebas, mereka tetap berkomunikasi dan membentuk jaringan peredaran ganja.

“Pemasoknya adalah AM dari Aceh, sedangkan S bertugas mengedarkan di wilayah Medan, dibantu oleh AP,” kata Thommy.

Hingga kini, polisi masih memburu AM yang diduga berada di Aceh Barat.

“Informasi dari S menyebutkan bahwa ganja tersebut dikirim oleh AM, warga Aceh Barat. Kami sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba setempat, dan tim kami masih melakukan pengejaran,” ucapnya. (putra/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN