Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Seorang Polisi di Asahan Didakwa Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Kamis, 2 Oktober 2025 12.17
seorang_polisi_di_asahan_didakwa_perdagangan_ilegal_sisik_trenggiling

Bripka Alfi Hariadi Siregar menjalani sidang di PN Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mulai menggelar persidangan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang menyeret seorang polisi aktif di Polres Asahan, Bripka Alfi Hariadi Siregar (AHS), Kamis (2/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryani dengan hakim anggota Domas Manalu dan Alfonsius.

Kasus ini mencuat setelah Operasi Gabungan TNI, Polri, dan Balai Gakkum KLHK melakukan penggerebekan di loket bus PT RAPI, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada 11 November 2024. Dari lokasi, petugas berhasil menyita 9 kardus berisi 320 kilogram sisik trenggiling yang akan dikirim ke Medan.

Fakta persidangan mengungkap, AHS berupaya memindahkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lantaran khawatir terendus atasan. Ia meminta bantuan Muhammad Yusuf, seorang anggota TNI agar menyimpan barang tersebut. Sisik kemudian dipindahkan ke kios milik Yusuf dengan mobil pick-up yang dikemudikan Rahmadani Syahputra.

“Sehari sebelum pengiriman, sisik trenggiling dikemas ulang dalam kardus rokok bekas hingga berjumlah sembilan kotak dengan total berat 320 kg. Paket ilegal itu lantas dibawa ke loket bus PT RAPI untuk dikirim ke Aceh dan Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Tri Ichwan dan Era Husni saat membacakan dakwaan.

Namun, aksi mereka gagal setelah aparat gabungan lebih dulu melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan barang bukti bersama para pelaku. Selain 320 kg sisik trenggiling, petugas juga menyita 858,3 kg sisik tambahan, 16 karung besar, lima karung kecil, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta sejumlah telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi dalam jaringan ini.

Dalam perkara yang sama, dua anggota TNI, yakni Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, telah divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Seorang warga sipil bernama Amir Simatupang masih menjalani proses banding setelah divonis 3 tahun penjara.

Sementara itu, Alfi kini menjalani proses hukum di PN Kisaran. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Terdakwa didakwa melanggar pasal terkait perdagangan satwa dilindungi dan turut serta dalam tindak pidana tersebut,” ujar JPU Era Husni dalam persidangan.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi penuh berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 serta Permen LHK No. P.106/2018. Hewan ini kerap menjadi target perburuan karena sisiknya bernilai tinggi di pasar gelap internasional. (perdana/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN