Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi di Asahan Ditahan Kejari

journalist-avatar-top
Rabu, 17 September 2025 15.19
perdagangan_sisik_trenggiling_oknum_polisi_di_asahan_ditahan_kejari

Alfi, oknum polisi (rompi merah) di Asahan ditahan terlibat kasus perdagangan sisik trenggiling. (foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica), salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Penyerahan berlangsung pada Rabu, (17/9/2025) di Kantor Kejari Asahan.

Tersangka Alfi Hariadi Siregar, Polisi berpangkat Aipda bertugas di Asahan itu sebelumnya ditangkap pada operasi gabungan yang digelar Tim Operasi Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada Senin, 11 November 2024.

Pada kejadian itu diamankan dua orang TNI aktif, dan warga sipil bernama Amir Simatupang. Selain Alfi, seluruhnya yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani penuntutan secara terpisah. Keterlibatan Alfi diduga berperan mengeluarkan barang bukti sisik trenggiling dari gudang barang bukti di Polres Asahan.

“Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung.

Amatan wartawan, Alfi keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

“Untuk sementara peran tersangka adalah intelektual leader yang nanti akan diungkap di fakta persidangan,” kata Heriyanto.

Kejari Asahan menyatakan, proses hukum yang berjalan ini menegaskan keseriusan mereka dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.

Perbuatan tersangka, lanjutnya dijerat pasal 40A ayat (1) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN