Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD, Oknum Polisi Langkat Dipatsus

Oknum anggota Polsek Stabat saat menjalani hukuman patsus di sel khusus Polsek Stabat. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang anggota Polsek Stabat berinisial Brigadir ES ditahan di tempat khusus (patsus) Sie Propam Polres Langkat. ES diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dengan istri orang lain.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang membenarkan hal itu. "Terhitung 5 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB yang bersangkutan mulai di Patsus. Sudah dilakukan gelar perkara dan sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi," ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta etika profesi di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat Dugaan Perselingkuhan Ditahan Propam, Kapolres Tanjungbalai Minta Maaf
"Kapolres Langkat juga telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun," kata Kasi Humas Polres Langkat.
Diketahui Brigadir ES selingkuh dengan MD yang merupakan istri dari anggota DPRD Langkat. Brigadir ES dan MD ditemukan suami MD bernama A sedang berduaan dalam mobil di garasi rumah ES.
Anggota DPRD Langkat tersebut kemudian membuat laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/636/X/2025/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, pada 3 Oktober 2025 atas dugaan perzinahan oknum polisi tersebut dengan istrinya MD.
PREVIOUS ARTICLE
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polres Langkat Dirotasi