Oknum Polisi Terlibat Dugaan Perselingkuhan Ditahan Propam, Kapolres Tanjungbalai Minta Maaf

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri saat mengecek ke sel Bidropam oknum polisi yang dipatsus. (foto: dok Humas/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menyampaikan permintaan maafnya atas ulah oknum anggotanya yang diduga terlibat perselingkuhan dan ditahan Propam.
Hal itu disampaikan AKBP Welman secara langsung saat memimpin kegiatan pada Selasa (29/7/2025) sore didampingi Waka Polres Kompol MP Pardede, Kasi Propam AKP Demonstar, dan Plh Kasi Humas Ipda M Ruslan.
Kapolres Welman Feri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tanjungbalai atas viralnya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi, Brigadir IR dengan seorang wanita berinisial I alias E di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
AKBP Welman Feri menjelaskan berdasarkan laporan istrinya, Brigadir IR tidak hanya dikenakan sanksi kode etik tetapi juga dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sebagai tindak lanjut, sambungnya, Brigadir IR telah ditempatkan dalam Penahanan Khusus (Patsus) Propam selama satu bulan, terhitung sejak dilaporkan pada 23 Juli hingga 21 Agustus 2025 mendatang. (Saufi/hm18)