Kasus Suap Pengamanan Proyek, Mantan Bupati Langkat TRP dan Abangnya Dituntut Lima Tahun Penjara

Terbit Rencana Perangin-angin (kemeja biru tua) dan Iskandar Perangin-angin (kemeja biru muda) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dan abangnya, Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020-2021.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar JPU Johan Dwi Junianto di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim.
Selain itu, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut TRP membayar uang pengganti (UP) senilai Rp67,9 miliar. Jika paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Johan.
Dari total UP tersebut, kata JPU, TRP telah mengembalikan Rp61,8 miliar. Uang yang telah dikembalikan tersebut, lanjut Johan, harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yakni senilai Rp6,1 miliar.
Sedangkan Iskandar dituntut membayar UP senilai Rp7,2 miliar. Jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP Bersama Abangnya Bakal Diadili di PN Medan
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
UP yang dibebankan kepada Iskandar tersebut telah dibayarkan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu membayar UP lagi. Jaksa pun menuntut UP yang telah dikembalikan itu dirampas untuk negara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melanggar pasal 12 huruf i jo pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Serta juga melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 12 B jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta para terdakwa tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan," ucap Johan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, diuraikan jaksa, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (30/10/2025) mendatang.
Diketahui, dalam kasus suap ini, perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek, wajib menyerahkan fee kepada para terdakwa sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai pagu anggaran.