Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: Istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Residivis kasus narkotika berinisial S, 42 tahun, warga Kelurahan Mekar Sentosa ini ditangkap petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 1,11 gram saat berada di pinggir Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (25/7/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus mengatakan penangkapan terhadap S bermula dari laporan masyarakat.
"Laporan itu menyebutkan bahwa adanya aktivitas mencurigakan yang membuat resah terkait peredaran narkoba di daerah tersebut," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Dijelaskannya, Satresnarkoba turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, satu unit handphone android, satu unit handphone nokia dan satu lembar potongan tisu," ucap Jimmy.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. "Pelaku juga diketahui merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus serupa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (Nazli/hm18)