Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

ZA (baju merah) warga binaan Lapas Narkotika Langkat menerima amnesti dari Presiden Prabowo (foto: dok Lapas Narkotika Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Penyerahan amnesti diberikan kepada 1.178 Narapidana di seluruh Indonesia di masing-masing Lapas/Rutan.
Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus menjelaskan pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Pemberian amnesti bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu," ujar Antonio.
Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
Sementara itu, ZA, warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur atas pemberian amnesti ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Saya sangat berterima kasih atas pemberian amnesti dari Bapak Presiden ini. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” tuturnya.
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat. (Endang/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi