Monday, July 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rekanan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juli 2025 13.39
rekanan_korupsi_apd_covid19_di_sumut_tetap_dihukum_10_tahun_penjara

Rekanan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, terdakwa Robby Messa Nura (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum rekanan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, terdakwa Robby Messa Nura, 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut tetap melekat setelah MA dalam putusan kasasi No. 2544 K/Pid.Sus/2025 menolak permohonan kasasi yang dimohonkan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Robby.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Robby Messa Nura tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, dalam amar putusannya yang dilihat Mistar, Senin (28/7/2025).

Selain 10 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp400 juta juga tetap melekat atas diri pria berusia 46 tahun itu. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.

Tak sampai situ, Robby juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp15,8 miliar.

Jika Robby tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Robby tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Robby diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini diketahui mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan No. 42/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Vonis pengadilan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Robby 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Robby juga dituntut membayar UP sebesar Rp17 miliar. Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal jika harta benda Robby tak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan delapan tahun penjara. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN