Friday, September 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Sarpras PT Gruti, Polres Dairi Akan Periksa 13 Orang Sebagai Saksi

Jumat, 19 September 2025 18.21
kasus_pengrusakan_dan_pembakaran_sarpras_pt_gruti_polres_dairi_akan_periksa_13_orang_sebagai_saksi

Sejumlah warga berada di Sarana dan prasarana fasilitas PT Gruti Wilayah Tele II yang hangus terbakar di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. (Foto: Manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Polres Dairi akan memeriksa 13 orang sebagai saksi pada Jumat (19/9/2025) terkait dugaan kasus pengrusakan dan pembakaran sarana dan prasarana milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) Wilayah Tele II di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi yang terjadi, Jumat (12/9/2025).

"Hari ini Jumat (19/9/2025), jadwal pemeriksaan terhadap 13 saksi atas peristiwa dugaan pengrusakan dan berujung pembakaran sarpras PT Gruti, sebagaimana dalam surat pemanggilan yang telah disampaikan kepada masing-masing pihak. Namun hingga hingga sore hari ini, para pihak yang dipanggil belum datang ke Polres Dairi. Belum bisa dikategorikan mangkir, tetapi belum hadir," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan di ruang kerjanya.

Menurut Wilson, apabila hari ini 13 orang saksi tersebut, maka surat panggilan kedua akan dilayangkan kembali. Saat disinggung soal para Aktivis Lingkungan tidak akan bisa dijerat hukum pidana.

"Seluruh warga masyarakat indonesia harus patuh dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Wilson M Panjaitan.

Sebelumnya, Polres Dairi diminta segera mengungkap dan menangkap terduga para pelaku kerusuhan berujung pembakaran mes dan fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) milik PT Gruti Wilayah Tele II di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Penanggung jawab lapangan PT Gruti, Kery Sinaga berharap polisi cepat ambil tindakan untuk melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku kerusuhan yang berujung pembakaran mes PT Gruti pada peristiwa massa gelar aksi, Jumat (12/9/2025).

Kery membenarkan peristiwa itu telah ia laporkan ke polisi berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/361/IX/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir (pembakaran) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 187 dan atau junto 170 subsider 406. (manru/hm18)

REPORTER: