Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi di Sergai atas Kepemilikan Sabu

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 13.53
pria_51_tahun_ditangkap_polisi_di_sergai_atas_kepemilikan_sabu

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi." (f: ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pria paruh baya berinisial URS alias Udin, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram.

Tersangka berusia 51 itu ditangkap, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru berisi 12 paket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3,42 gram," ujar AKP Wisnu, Selasa (20/5/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Saat diinterogasi, URS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(nazli/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN