Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Pria, Empat di Bawah Umur, Ditangkap karena Hadang dan Ancam Warga dengan Sajam di Batu Bara

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 14.02
lima_pria_empat_di_bawah_umur_ditangkap_karena_hadang_dan_ancam_warga_dengan_sajam_di_batu_bara

Waka Polres Batu Bara menjelaskan peristiwa penghadangan dan pengancaman yang dilakukan 5 pria. (f : ebson/mistar).

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Lima orang pria, 4 di antaranya masih di bawah umur, digelandang Polres Batu Bara, atas dugaan melakukan penghadangan dan pengancaman menggunakan 5 senjata tajam berbagai jenis terhadap korban M. Nurizat Hutabarat, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut diungkapkan Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry di Polres Batu Bara, Selasa (20/5/2025).

Kelima pria yang digelandang ke Polres Batu Bara terdiri dari seorang pria dewasa berinisial ITT, 19 tahun, warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan 4 orang anak di bawah umur yang digelandang berinisial MB, 15 tahun, dan MHE, 16 tahun, keduanya warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara; serta AB, 14 tahun, dan AR, 16 tahun, keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Peristiwa penghadangan dan pengancaman tersebut berawal saat korban melintas di dekat pintu tol, tepatnya di Jalan Lintas Lima Puluh–Perdagangan, Bukit Tujuh, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," ungkap Imam.

Saat itu, ada sekelompok orang tak dikenal berdiri di pinggir jalan. Mereka mencoba menghadang korban berusaia 25 tahun, warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sambil mengacungkan senjata tajam berbagai jenis.

Salah satu senjata tajam yang diarahkan ke korban adalah tongkat besi yang di atasnya diberi pisau, mirip milik malaikat Nunkar Nangkir.

Karena ketakutan, korban yang berkendara seorang diri berusaha menghindar dan melajukan sepeda motornya dengan kencang.

Setibanya di Simpang Pintu Tol Lima Puluh, korban meminta bantuan pihak kepolisian melalui panggilan telepon.

Begitu menerima pengaduan lewat telepon, anggota Piket Satreskrim Polres Batu Bara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran.

Melihat polisi mendatangi mereka, kelima terduga pelaku langsung kabur dengan mengendarai 3 sepeda motor.

Kejar-kejaran antara polisi dan para terduga pelaku pun terjadi. Tak lama kemudian, kelimanya berhasil ditangkap. Bahkan, seorang di antara terduga pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka di bagian lutut.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari kelima terduga pelaku ditemukan dan disita 5 pucuk senjata tajam berbagai jenis.

Dikatakan Imam, terhadap terduga pelaku ITT yang telah dewasa dikenakan Pasal 335 KUHP. Sedangkan terhadap 4 terduga pelaku anak di bawah umur, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan selanjutnya. (ebson)

REPORTER:
TAGS

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN