Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuli Bangunan di Labuhanbatu Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi Sita 3 Gram

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 11.54
kuli_bangunan_di_labuhanbatu_ditangkap_karena_edarkan_sabu_polisi_sita_3_gram

TGI alias Iman, tersangka pengedar sabu, usai diamankan Timsus Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 3,02 gram sabu. (f/ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang kuli bangunan berinisial TGI alias Iman ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, setelah petugas yang dipimpin Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Rajagukguk menggerebek rumah tersangka.

Berdasarkan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 3,02 gram bruto, 3 klip kosong, 1 plastik bening dan 1 sekop pipet.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menemukan sabu tersebut di pelepah sawit belakang rumahnya, lalu menyimpannya untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menyebut penangkapan tersangka berusia 28 tahun itu tidak lepas dari peran masyarakat.

"Informasi dari masyarakat menjadi senjata penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berterima kasih atas partisipasi warga dan akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan menyebutkan bahwa menyimpan narkoba di luar rumah merupakan modus umum untuk menghindari jerat hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada satu orang. Kita akan ungkap lebih dalam (siapa pemasok sabu tersebut),” tegasnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti dan akan diproses lebih lanjut oleh Satres Narkoba. (yazis purba/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN