Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Suami Jadi Terdakwa, Istri Menyusul Menjadi Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Karo

Rabu, 1 Oktober 2025 18.24
suami_jadi_terdakwa_istri_menyusul_menjadi_tersangka_korupsi_pupuk_subsidi_di_karo

Tersangka MG saat diperiksa tim Pidsus Kejari Karo. (foto:humaskejarikaro/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Setelah sebelumnya menetapkan TS sebagai terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kini menetapkan MG—istri TS—sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tahun 2022.

Pasangan suami istri tersebut diketahui sebagai pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi UD Rata Sinuhaji. Penetapan MG sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renhard Harve, pada Rabu (1/10/2025) menjelaskan bahwa MG diduga aktif terlibat dalam manipulasi data pertanggungjawaban.

MG disebut membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk subsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

"Fakta hukum dalam persidangan sebelumnya mengungkap adanya peran aktif MG, terutama dalam pembuatan dokumen fiktif yang menjadi alat bukti penting dalam pengusutan kasus ini," ujar Renhard.

Seiring dengan penetapan status tersangka, MG resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025. Ia kini dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

MG dijerat dengan pasal-pasal berikut:

- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

- Dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan MG dilakukan tim pengawal tahanan Kejari Karo, terdiri atas dua jaksa yang didampingi oleh dua anggota kepolisian. Proses penahanan berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala berarti.

“Kami dari tim penyidik dan penuntut umum Kejari Karo akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu. Jika ada cukup bukti, pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Renhard. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN