Polres Sibolga Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kedua pengedar dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Sibolga. (foto: dok Humas Polres Sibolga/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gereja, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kedua tersangka yakni berinisial RP alias Empok, 20 tahun dan BH alias utut, 31 tahun, keduanya warga Desa Mela II.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R Hutagaol menyampaikan kedua tersangka yang diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu (13/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
"Operasi penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan di lokasi target operasi," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya, tim Opsnal Sat Narkoba menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan badan, personel mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil yang berisi satu paket klip merah berukuran sedang yang berisi 18 paket kecil klip merah dan 7 paket plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 3,70 gram yang ditemukan di tangan kiri tersangka atas nama RP alias Empok.
"Dari penggeledahan di tempat juga ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan di lantai pondok tempat mereka duduk," katanya.
Saat diinterogasi, RP alias Empok mengaku barang yang ditemukan merupakan miliknya dan kaitannya terhadap BH alias Utut yaitu membantu dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan memperoleh imbalan dalam bentuk uang dari hasil penjualan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RP alias Empok ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Undok yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor (Sat Narkoba Polres Sibolga) untuk diproses hukum," ucapnya. (Feliks/hm18)