Polres Labusel Bongkar Dua Kasus Narkoba di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

Dua pengedar sabu saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Labusel)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, Senin (8/9/2025).
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba, Ipda Apma Adon.
Kasus pertama sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial AA alias P, 25 tahun, di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 32,67 gram bruto, 1 dompet berbalut lakban, 1 unit handphone, dan 1 timbangan elektrik.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara,” ujar Sahat.
Kasus kedua sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka SRN alias S, 49 tahun.
Baca Juga: Polres Labusel Tangkap Dua Pemilik Sabu
Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 6,39 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp44.000, 1 pipet berbentuk skop, dan 1 unit handphone.
“Hasil pemeriksaan awal, SRN mengaku mendapat sabu dari pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka D tidak berhasil ditemukan,” katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi, agar peredaran narkoba bisa ditekan bersama-sama,” ucap Sahat. (oel/hm24)