Polda Sumut Tunggu Putusan Inkrah untuk Sidang Kode Etik Aipda Jefri Siregar

Aipda Jefri Siregar saat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebut, hingga saat ini Bidang Propam Polda Sumut belum menggelar sidang kode etik profesi terhadap Aipda Jefri Siregar, polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26).
Siti mengatakan, sidang belum digelar karena pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Masih menunggu putusan pengadilan inkrah, baru kita melaksanakan sidang kode etiknya,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Disinggung soal vonis sembilan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pematangsiantar terhadap Aipda Jefri Siregar, Siti menegaskan pihaknya tetap menunggu putusan inkrah atau setelah tidak ada lagi upaya hukum dari pihak korban maupun jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi: Praktisi Hukum Apresiasi Vonis Berat Hakim PN Pematangsiantar
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, hingga kini dua personel polisi yang terlibat dalam kasus kematian Shela belum menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut.
“Informasi dari Kabid Propam, masih sidang dan masih pemeriksaan saksi di pengadilan,” ujar Ferry kepada Mistar, baru-baru ini.
Diketahui, dua personel yang terlibat yakni Aipda Jefri Siregar (Polres Pematangsiantar) dan Aipda Hendra Purba (Polres Simalungun). Keduanya tidak ikut menganiaya korban, namun mengetahui proses pembuangan jasad tanpa melaporkannya ke atasan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, Jefri dan Hendra juga menerima sejumlah uang, masing-masing Rp5 juta dan Rp10 juta. Sementara Rp90 juta diberikan kepada tersangka Syahrul dan Eswady.
Selain itu, Jefri dan Hendra ikut mengurus jasad korban di rumah tersangka dan memanggil orang lain untuk membuangnya. Meski sempat menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit, saran itu tidak diindahkan oleh tersangka utama. (matius/hm25)