Polres Asahan Musnahkan 31,5 Kg Sabu dari Delapan Tersangka

Tersangka saat memasukkan barang bukti sabu ke dalam mesin incinerator untuk dimusnahkan. (Foto:Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan musnahkan barang bukti sebanyak total 31.536,8 gram (31,5 kilogram) narkotika jenis sabu, Senin (7/7/2025) siang.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus besar tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2025. Total terdapat empat laporan polisi dengan jumlah delapan tersangka, terdiri dari tujuh pria dan satu wanita,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
Dikatakan Afdhal, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan telah berkekuatan hukum.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Sumut, sebagai bentuk transparansi serta dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum, dan pemusnahan dilakukan disaksikan langsung oleh tujuh tersangka,” ujarnya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari keempat laporan tersebut yakni 31.536,8 gram sabu sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumatera Utara. Kemudian, sisanya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian hukum di pengadilan dan bukti banding apabila diperlukan.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi dan sejumlah pejabat terkait dari Kejari Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran untuk menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung aman dan tertib. (Perdana/hm18)