Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pencuri yang Gasak Rumah Pendeta di Simalungun

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 13.48
AN
HH
polisi_tangkap_pencuri_yang_gasak_rumah_pendeta_di_simalungun

Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba diamankan usai mencuri di rumah pendeta di Simalungun. (Foto: Dokumentasi Polres Simalungun)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Aksi pencurian yang menyasar rumah seorang pendeta di Simalungun akhirnya terungkap. Setelah hampir sebulan kabur, Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba, 42 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek Panei saat tengah bersembunyi dini hari, Senin (27/10/2025).

Kasus pencurian itu terjadi pada 28 September 2025 di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik, 30 tahun, di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei. Saat kejadian, korban sedang memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang.

Melihat rumah kosong, pelaku mencongkel pintu belakang untuk masuk. Sekembalinya dari gereja, korban mendapati isi rumah sudah berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang, di antaranya laptop, ponsel, perhiasan emas enam mayam, uang tunai, serta dokumen penting seperti KTP dan STNK.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp36,2 juta, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polsek Panei Tongah dengan nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah.

Hampir sebulan penyelidikan dilakukan, hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan S.M. Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Polisi melakukan penangkapan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos. Herry tidak sempat melawan dan langsung diamankan. Polisi menemukan satu unit handphone OPPO A54 milik korban yang masih dikuasainya.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyebut beraksi seorang diri. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Siantar-Parapat Km 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Berbagai barang bukti tambahan ditemukan, seperti kalung emas dua mayam, tabung gas, tas Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu.

“Tim kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Senin.

Herry Purba kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada ruang bagi bandit di wilayah hukum kami,” tutur Herison. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN